Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Spesial memperingati Hari Perlindungan Anak-Anak Sedunia yang jatuh pada 1 Juni 2016, kami akan memberikan beberapa tips supaya anak terhindar dari tindak kekerasan seksual:

Menurut data dari Komnas Perlindungan Anak, dari 10 laporan kekerasan pada anak, 8 di antaranya adalah kasus kejahatan seksual dan 80% korban adalah anak perempuan. Spesial memperingati Hari Perlindungan Anak-Anak Sedunia yang jatuh pada 1 Juni 2016, kami akan memberikan beberapa tips supaya anak terhindar dari tindak kekerasan seksual:

Gunakan istilah sebenarnya  

Ketika Anda mengajari anak, “Ini namanya hidung, yang ini kaki”, perkenalkan juga alat kelamin dengan istilah asli. Biasakan menyebut ‘penis’ untuk anak laki-laki dan ‘vagina’ untuk anak perempuan –tidak ada bedanya dengan menyebut organ tubuh lain. Pembiasaan menggunakan istilah asli adalah langkah pertama pendidikan seks anak. Ketika jika suatu waktu anak mengalami kejahatan seksual, ia bisa mengomunikasikannya dengan bahasa yang dipahami orang lain.

Ajarkan konsep privasi

Beritahu anak bahwa tidak semua orang boleh melihat, apalagi menyentuh alat kelaminnya. Ajarkan padanya siapa saja yang boleh, dan dalam situasi apa. Misalnya, boleh oleh dokter saat memeriksa, atau pengasuh saat memandikan. Anda pun harus mendukung anak dalam menjaga privasinya, misalnya dengan tidak menelanjangkan anak di tempat umum ketika berganti baju di pinggir kolam renang atau pantai, misalnya. Biasakan mengajak anak mengganti bajunya di ruang tertutup, meski untuk itu Anda mungkin akan lebih repot. Hindari pula mengunggah foto anak tanpa busana di situs jejaring sosial. Anda tidak pernah tahu akan adanya ancaman predator yang bergerilya di dunia maya.

Bedakan jenis sentuhan  

Ajarkan pada anak mengenai sentuhan di tubuhnya. Ada tiga jenis sentuhan yang perlu anak ketahui: 1. Sentuhan baik dan boleh, yaitu sentuhan dari orang lain menggunakan tangan yang dilakukan di bagian tubuh di atas bahu dan di bawah lutut, yang merupakan sentuhan karena kasih sayang, seperti membelai kepala dan mencubit pipi. 2. Sentuhan harus waspada, karena membingungkan untuk menilainya sebagai bermaksud sayang atau napsu, yang merupakan sentuhan di bawah bahu hingga atas lutut tubuh anak. 3. Sentuhan jelek dan terlarang, yaitu orang lain menyentuh bagian tubuh yang tertutup pakaian renang. Bila ada yang melakukan sentuhan di area ini, anak harus berani menolak dan berkata tegas, misalnya dengan bilang, "Jangan begitu!"

Hargai pendapat anak

Saat anak tidak mau bersalaman dengan teman Anda yang baru dikenalnya, biarkan saja. Tidak perlu dibujuk terus-terusan, apalagi langsung dimarahi, agar ia berubah pikiran. Hargai kemampuan anak untuk bilang tidak.Kemampuan ini merupakan latihan, akan ada momen-momen di kemudian hari saat mereka harus berani berkata “Tidak!” –termasuk saat merasa terganggu jika ada yang menyentuhnya.

Tumbuhkan kenyamanan berkomunikasi

Buatlah anak Anda merasa leluasa jika ingin memberitahukan ketidaknyamanan yang dialaminya. Yakinkan anak bahwa Anda adalah sosok tepat untuk bisa berbagi cerita dan rahasia.

Percaya naluri Anda  

Jika seseorang membuat Anda tidak nyaman, itu adalah alasan yang cukup untuk menjaga anak menjauhinya. Saat Anda merasa ragu saat akan menitipkan anak pada seseorang, bahkan pada teman Anda, jangan lakukan. Tak jarang naluri ibu memang bisa 'mengendus' sesuatu yang tidak benar, bukan?
Pisahkah tidur kakak dan adik
Hal ini diperlukan, terutama jika berbeda jenis kelamin. Semakin dini dilakukan, semakin baik. Saat tidur, tersingkapnya pakaian sangat mungkin terjadi, dan hal tersebut bisa menimbulkan hasrat seksual, sekalipun dengan saudara kandung.

Wajib waspada terhadap orang dewasa yang mencoba menghabiskan waktu hanya berdua dengan anak, bahkan jika orang tersebut Anda kenal. Menurut riset di Assosiasi Psikolog Amerika Serikat, 90% dari kasus pelecehan seksual yang terungkap, ternyata pelakunya merupakan orang yang dikenal korban. Bahkan, 30% di antaranya masih memiliki hubungan keluarga! Hanya 10% pelaku yang betul-betul orang asing bagi korban.