Sekarang Bayar PBB Bisa Lewat ATM!
Tidak ada lagi alasan telat bayar pajak, karena Anda tak perlu susah-susah ke kantor pajak.

Sudahkah Anda membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas properti milik Anda?

Jika belum, ayo segera lakukan pembayaran karena pemerintah melalui situs resmi pelayanan pajak sudah mengumumkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini. Membayar PBB bisa Anda lakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan pelayanan pajak, bank-bank tersebut antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan beberapa bank daerah.

Dengan adanya pembayaran fasilitas pembayaran PBB lewat ATM ini, wajib pajak akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran PBB tiap tahunnya. Di sisi lain, pemerintah juga berharap dengan adanya kemudahan pembayaran PBB ini, warga lebih sadar pajak dengan tidak menunggak tagihan PBB.

Jangan Menunggak Pembayaran!

Batas pembayaran PBB tahun ini telah ditetapkan yaitu tanggal 31 Agustus 2016 mendatang. Jika Anda melewati batas jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2%tiap bulannya. Jika Anda memiliki tunggakan, Anda tidak bisa melakukan pembayaran lewat ATM atau e-banking. Anda harus melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan pajak sesuai wilayah Anda.

Langkah-Langkah Bayar PBB Lewat ATM:

1. Pilih menu Pembayaran.
2. Pilih Pembayaran lainnya.
3. Klik pilihan Pembayaran Pajak Negara.
4. Akan muncul berbagai pilihan pembayaran pajak. Pilih PBB.
5. Anda diminta memasukkan nomor objek pajak.
6. Kemudian masukkan tahun pembayaran PBB.
7. Teliti informasi objek pajak, nama dan tagihan yang tertera pada layar.
8. Jika sudah sesuai, pilih menu Bayar.